Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Balai dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada unit-unit kerja mitra KPPN Tanjung Balai secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 14/10).

Materi edukasi perpajakan adalah Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019.

Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Tanjung Balai Fedrioka Kasmar. Kegiatan juga diikuti oleh Kepala KP2KP Tanjung Balai Richard Subakat Manurung. Narasumber kegiatan adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Kisaran Winston. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengelola keuangan pemerintah, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, dan Kota Tanjung Balai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Kegiatan diawali dengan pemaparan materi dari narasumber dan dilanjutkan oleh diskusi dan tanya jawab dengan peserta kegiatan.