Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Masa PPh Unifikasi bagi sekitar 100 orang bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Jambi (Kamis, 1/8). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara dalam menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk pelaporan pajak.
Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura, Edi Sihar Tambunan, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Dengan memahami cara penggunaan SPT Masa PPh Unifikasi, diharapkan bendahara dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan efisien,” ujar Edi.
Dalam bimtek ini, penyuluh pajak Auliza Oktari menjelaskan secara detail mengenai fitur-fitur dan cara penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. “Aplikasi ini memudahkan wajib pajak dalam membuat bukti potong/pungut untuk berbagai jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Selain itu, pelaporan SPT juga menjadi lebih mudah dan efisien,” jelas Auliza.
Auliza juga mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP untuk dapat mengakses dan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. “Wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik dapat mengajukan permohonan sesuai dengan PMK 63/PMK.03/2021,” tambahnya.
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan bendahara OPD di Kota Jambi dapat lebih memahami dan mengimplementasikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kepatuhan pajak dan penerimaan negara.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat