Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi di Ruang Rapat Pratama Jambi Telanaipura (Kamis, 1/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola keuangan yang berada di bawah naungan Sekretariat Daerah Kota Jambi yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Jambi Telanaipura.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura Anton Pandawa menjelaskan tentang langkah-langkah dasar dalam mengakses aplikasi E-Bupot Unifikasi dan Kalkulator Pajak. Melalui e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak dapat membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Pelaporan SPT juga dilakukan dengan SPT Masa Unifikasi sehingga beban administrasi bagi wajib pajak dapat berkurang.
Anton juga menjelaskan bahwa hadirnya aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses perpajakan. Wajib pajak dapat membuat, menerbitkan, dan mengadministrasikan bukti pemotongan pajak secara elektronik dan terintegrasi. Wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP diimbau untuk segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik.
Anton berharap agar pengelola keuangan di bawah naungan Sekda Kota Jambi dapat melaporkan SPT dengan baik dan benar sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban perpajakannya. Apabila terdapat pertanyaan wajib pajak dapat mengirim pesan melalui layanan Whatsapp Helpdesk di 0811 7434 287.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung |
Editor: Pribadi Dhisa Agung |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat