Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura dan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengeti menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan SPT Tahunan 2023 di Ruang Rapat Pratama Jambi Telanaipura (Senin, 26/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pengelola keuangan daerah di wilayah Sekernan, mulai dari pengelola keuangan Kecamatan Sekernan, pengelola keuangan berbagai Taman Kanak-kanak (TK) Negeri dan Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kecamatan Sekernan.
Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura Edi Sihar Tambunan. Ia menyampaikan agar pengelola keuangan yang datang pada bimtek ini dapat menyimak dengan seksama materi Bimtek E-Bupot, SPT Masa PPh Unifikasi, dan SPT Tahunan yang diberikan. Edi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi yang telah bersedia untuk bersinergi pada pelaksanaan bimtek ini.
Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Sengeti Yulis Bimas Sakti menjelaskan tentang langkah-langkah dasar dalam melaporkan SPT Tahunan, dilanjutkan dengan menjelaskan aplikasi E-Bupot Unifikasi. Melalui E-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak dapat membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga dilakukan dengan SPT Masa Unifikasi sehingga beban administrasi bagi wajib pajak dapat berkurang.
Yulis juga menjelaskan bahwa hadirnya aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses perpajakan. Wajib pajak dapat membuat, menerbitkan, dan mengadministrasikan bukti pemotongan pajak secara elektronik dan terintegrasi. Wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diimbau untuk segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama, KPP Pratama Jambi Telanaipura dan KP2KP sengeti berharap agar pengelola keuangan yang mengikuti kegiatan bimtek kali ini dapat melaporkan SPT dengan baik dan benar sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Rizky Listyaningsih |
Editor: Pribadi Dhisa Agung |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat