Pengadilan Negeri Singkawang melalui majelis hakim yang diketuai oleh Satriadi telah memutuskan perkara tindak pidana perpajakan dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2021/PN.Skw atas nama terdakwa Darwanto, di Pengadilan Negeri Singkawang, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kamis, 29/4).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat Swartoko mengatakan bahwa terdakwa dijerat pidana penjara selama satu tahun delapan bulan serta denda sebesar Rp1.006.714.972,- (satu miliar enam juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) subsider tiga bulan pidana kurungan.

“Putusan tersebut masih di bawah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp1.006.714.972,- (satu miliar enam juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah),” tambah Swartoko.

Terdakwa Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan atau mengemplang pajak berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan pengadilan atas tindak pidana perpajakan merupakan wujud sinergi antar instansi penegak hukum di Indonesia.

“Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pidana pajak serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Singkawang, Kalimantan Barat,” tegas Swartoko.