Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah menerima hasil putusan sidang terhadap terdakwa a.n. Lim Sang Min alias Josh Lim atas perkara pidana nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt mengenai tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui PT. Kwarta Sukses Abadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat (Senin, 9/10).

Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Suhono menyampaikan bahwa terdakwa Lim Sang Min alias Josh Lim selaku Direktur Utama PT. Kwarta Sukses Abadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara pidana berupa tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan ditambah dengan sanksi berupa denda sebesar  2 X Rp3.340. 093.800,00 = Rp6.680.189.600,00 (enam milyar enam ratus delapan puluh juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah). Terdakwa akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu memungut PPN dari lawan transaksi perusahaan lain, tetapi tidak menyetorkan PPN terutang ke Kas Negara pada tahun pajak 2016 dan 2017.

Suhono mengimbau agar wajib pajak untuk tidak lagi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan agar tidak terkena tindakan tegas berupa upaya penegakan hukum.

 

Pewarta: Suhono
Kontributor Foto: Dimas Bagus Wardana
Editor: DImas Bagus Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.