
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali melalui putusan nomor 6/Pid.Sus/2023/PN Byl menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial P di Boyolali, Kabupaten Boyolali (Kamis, 6/4).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Boyolali yang diketuai oleh Dwi Hananta menyatakan terdakwa P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. P dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Majelis Hakim PN Boyolali memvonis P dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar yaitu sejumlah Rp900 juta. Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu tiga bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diambil dari kekayaan atau pendapatan terdakwa sebagai gantinya, dan dalam hal penggantian tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh P berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.
Kanwil DJP Jawa Tengah II akan terus memperkuat sinergi dengan para aparat penegak hukum lain sejak tahap penyidikan, penuntutan, sampai persidangan dalam rangka penegakan hukum pidana pajak. Hal ini demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara serta terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para wajib pajak lainnya.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Ari Hatanti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat