Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak dalam rangka penetapan sebagai daerah tertentu (Kamis, 9/6). Kunjungan kerja ini dilakukan ke Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kunjungan ini dilakukan karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberian imbalan dalam bentuk natura merupakan pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun demikian, pengeluaran tersebut dapat dikurangkan apabila wajib pajak berlokasi di daerah tertentu dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu.
KPP Madya Palembang kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan tujuan lain oleh petugas pemeriksa pajak KPP Madya Palembang yang terdiri dari kepala seksi pengawasan dan Account Representative untuk menguji apakah lokasi wajib pajak tersebut layak untuk diberikan penetapan daerah tertentu.
“Akses dari dan menuju lokasi wajib pajak relatif sulit, jadi kami harus melanjutkan perjalanan darat dengan menyusuri anak sungai Banyuasin,” ungkap Endang Supriyatna, Kepala Seksi Pengawasan II.
Kunjungan tersebut dilakukan sekaligus kepada lima wajib pajak dengan bidang usaha hutan tanaman industri yang lokasi kebunnya tersebar di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengujian lapangan yang dilakukan meliputi kondisi fasilitas kebun, ketersediaan fasilitas umum, infrastruktur, jaringan jalan dan jembatan, serta akses pendidikan dan kesehatan yang tersedia.
Pewarta: M. Andrian Hidayat |
Kontributor Foto: Dokumentasi KPP Madya Palembang |
Editor: Teguh Budianto |
- 39 kali dilihat