
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pemerintah Program Organisasi Penggerak (POP) Tahun 2023 di Ruang Mutiara 3, Hotel Permata, Bogor, Jawa Barat (Rabu, 8/2). Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari ormas pelaksana POP ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk organisasi masyarakat (ormas) pelaksana POP.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Togar Anaro Lumban Tobing menyampaikan materi tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dana banpem. Materi yang disampaikan juga meliputi adanya perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN terkait berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kepada peserta juga diiinformasikan bahwa mulai tahun 2024, sudah berlaku NIK sebagai NPWP. Untuk itu, disarankan bagi wajib pajak untuk segera melakukan validasi data, apabila data NPWP nya dinyatakan perlu divalidasi.
Usai penyampaian materi, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Kiagus Muhammad Amin melanjutkan dengan simulasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dana banpem dan simulasi pemadanan data NIK dan NPWP. Simulasi dilakukan untuk contoh kasus dari perwakilan peserta secara sukarela.
Terakhir, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jakarta Pusat Erri Nurdwianto menyampaikan, "Saat ini sudah memasuki waktu pelaporan SPT Tahunan. Diharapkan peserta menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing dan sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi denda keterlambatan."
Pada saat kegiatan tanya jawab, beberapa hal yang dapat diberikan jawaban atas pertanyan peserta antara lain terkait pembuatan dan pelaporan bukti potong, pembuatan faktur pajak, pembuatan SSP untuk pembayaran pajak dan transaksi dengan wajib pajak yang berlokasi di Batam. Dengan adanya kegiatan ini, baik pihak Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan maupun pihak Kanwil dan KPP berharap dapat bersinergi secara berkesinambungan dalam rangka memberikan edukasi bagi ormas pelaksana POP untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tertib, terutama dalam hal pengelolaan dana bantuan pemerintah.
Pewarta: Erri Nurdwianto |
Kontributor Foto: |
Editor: Syarifah S. R. |
- 153 kali dilihat