Jajaran pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan diskusi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) terkait penerapan PPh Pasal 21 di lounge lantai 5 Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Palembang (Selasa, 11/1).

Kegiatan ini merupakan silahturahmi sekaligus konsultasi terkait pengenaan pajak dan penerapan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkot Palembang yang bersumber dari Angggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Diskusi dibuka dan dipimpin oleh Plh. Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang didampingi oleh Kepala Bidang P2Humas, dan Fungsional Penyuluh Pajak.