Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan imbauan terkait penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) sistem perpajakan kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Selasa, 14/1).
Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, KP2KP Pinrang ramai dikunjungi oleh wajib pajak yang mengalami kendala mengenai tata cara akses DJP Online. Sejak Januari 2025, kode keamanan captcha pada DJP Online diganti dengan penerapan MFA. Penerapan MFA ini sempat ditunda pelaksanaannya pada Desember 2024 yang lalu dan awal tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan MFA sebagai salah langkah meningkatkan keamanan untuk melindungi akun wajib pajak.
Bunga, salah satu wajib pajak yang datang, bertanya kepada petugas mengenai kesulitannya dalam mendapatkan kode verifikasi untuk login pada DJP Online. “Selamat siang, Kak. Saya sudah berulang kali minta kode verifikasi melalui email di DJP Online, akan tetapi tidak ada kode yang masuk. Sedangkan nomor ponsel saya yang tercantum pada DJP Online sudah tidak aktif,” ujar Bunga.
“Iya, Bu. Sejak Januari tahun ini, MFA mulai diberlakukan dan Ibu harus memastikan bahwa nomor ponsel dan/atau email sesuai dengan yang terdaftar pada sistem perpajakan. Apabila data yang terdaftar tidak sesuai, Ibu bisa mengajukan perubahan data ke kantor pajak agar data menjadi sesuai. Apabila memilih MFA melalui nomor telepon, harap untuk memastikan bahwa Ibu memiliki pulsa cukup untuk mendapatkan One-Time Password (OTP),” ujar Yunita selaku petugas TPT.
Tak lupa, petugas memberikan informasi bahwa kode verifikasi bisa diperoleh melalui aplikasi M-Pajak. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Playstore, Appstore, atau aplikasi resmi lainnya.
KP2KP Pinrang berharap dapat selalu mengupayakan pelayanan yang terbaik dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pewarta: Yunita Cornelia |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat