Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan mendampingi Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah, S.E., Ak., DESS.CAAE bersama tim untuk hadir dan menjadi narasumber dalam Audiensi Peraturan Perpajakan bagi para peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH, dibaca: PTNBaHu) yang diselenggarakan di Auditorium IPTEKS Campus Center (CC) Timur ITB, Bandung (Kamis, 15/8).
Rombongan disambut dengan hangat oleh Direktur Keuangan ITB Prof. Dr. Idam Arif, Ph.D. dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang diwakili oleh Sekretaris LPPM Bidang Penelitian Ir. R. Sugeng Joko Sarwono, Ph.D. dan Sekretaris LPPM Bidang Pengabdian kepada Masyarakat Dr. Ir. Irwan Meilano, beserta jajaran peneliti di lingkungan Kampus ITB.
Audiensi ini menekankan tentang bagaimana perlakuan perpajakan bidang pendidikan dan penelitian, khususnya bagi PTNBH seperti ITB, baik dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Pemotongan dan Pemungutan (Potput), maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bukan hanya penelitian dengan dana yang bersumber dari dalam negeri saja, namun penelitian dengan dana yang bersumber yang luar negeri juga dibahas dalam audiensi ini.
Saat dibuka sesi pertanyaan, antusiasme para peneliti terlihat sangat baik, tidak kurang dari sepuluh pertanyaan diajukan kepada narasumber seputar pengenaan perpajakan atas kegiatan penelitian. KPP Madya Bandung dan Direktorat Peraturan Perpajakan berharap para peneliti dapat memahami dan menerapkan aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Audiensi pun ditutup pada pukul 12.30 WIB. (SDH)
- 159 kali dilihat