
Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan kegiatan penyisiran lokasi kegiatan usaha di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli (Jumat, 6/10).
Anggota tim tersebut merupakan Kepala Kantor KP2KP Ubud, Kadek Agus Yudhi Suryawan (Yudhi) dan Pelaksana KP2KP Ubud I Wayan Wartawan (Wawan). Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar.
Pajak Penghasilan (PPh) terutang atas penghasilan dari kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan peredaran usaha 500 juta rupiah sampai dengan 4.8 miliar rupiah adalah sebesar 0.5% dari besaran peredaran usaha yang dimiliki dengan tata cara perhitungan sebagaimana pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Sedangkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah sebesar 11% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembangunan.
"Sebagian besar Wajib Pajak mengaku belum mengetahui bahwa terdapat kewajiban pembayaran dalam kegiatan UMKM dan KMS. Setelah dilakukan pendataan dan penyuluhan ini, Wajib Pajak langsung melaksanakan kewajiban pembayaran ke Kantor Pos terdekat" tutur Wawan
Kedatangan tim KP2KP Ubud disambut baik oleh wajib pajak. Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa selain melaksanakan kewajiban pembayaran, Wajib Pajak juga harus melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Aditya Paramartha |
Kontributor Foto: Aditya Paramartha |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat