Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat beserta jajaran menghadiri acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Periode Semester II Tahun 2023 yang dilaksanakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Lahat, Lahat, Sumatera Selatan (Kamis, 4/4).
Penandatanganan BAR dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Lahat Andy Whisnu Wardhana, Kepala BPKAD Kab. Lahat M. Ghufran Darmawan, S.E., M.M., serta Kepala KPPN Lahat Budi Hartadi.
Berita Acara Rekonsiliasi Pajak merupakan hasil verifikasi antara Pemerintah Kabupaten Lahat, KPP Pratama Lahat serta KPPN Lahat mengenai kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dengan jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Lahat.
Dalam pertemuan ini Budi Hartadi Kepala KPPN Lahat menjelaskan mengapa BAR ini penting untuk dilakukan. “Berita Acara Rekonsiliasi Pajak merupakan persyaratan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai KMK-211/PMK.07/2022 Tahun 2022,” Tutur Budi.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi antarkementerian dan pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak di lingkungan pemerintahan Kab. Lahat,” Lanjut Budi.
Pewarta: Vovi Anggara |
Kontributor Foto: Vovi Anggara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat