
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melaksanakan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Merta Nadi, Kuta, Bali (Rabu, 22/11). Wajib pajak yang dikunjungi tim KPP Pratama Badung Selatan bergerak di bidang penjualan olahan coklat.
“Kegiatan ini dilaksanakan karena merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP,” ungkap Nurfajril Wafita Ihza, pegawai KPP Badung Selatan.
“Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP,” imbuhnya.
Sebelum melakukan penandatangan berita acara, petugas melakukan wawancara singkat dengan manajer dan konsultan pajak yang hadir. “Untuk usaha kami ini mengajukan PKP karena kami akan melakukan pemusatan PPN, kebetulan kami disini merupakan cabang untuk pusatnya berada di Gianyar. Omzet yang dihasilkan perusahaan sendiri sudah melebihi 4,8 Milyar,” jelas Manajer Wajib Pajak.
“Outlet kami memang di Kuta ini yang terbesar karena merupakan sentra oleh-oleh yang banyak dikunjungi, produksi juga dilakukan di outlet Kuta. Selain di Kuta, kami juga membuka outlet di Living World Mall,” imbuhnya.
Kegiatan yang dimulai dengan sesi wawancara langsung dengan Manajer dan konsultan pajak yang hadir, dilanjutkan dengan pemberian penjelasan kepada wajib pajak tentang hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP, tata cara aktivasi akun PKP, dokumentasi terkait lokasi usaha wajib pajak, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.
Pengukuhan PKP dengan verifikasi lapangan diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan kebenaran usaha dan lokasi Wajib Pajak. Selain itu, wawancara dengan Wajib Pajak juga dilakukan untuk mengetahui lebih dalam mengenai kegiatan usaha dan profil Wajib Pajak. Pemberian edukasi mengenai hak dan kewajiban PKP yang dilakukan secara langsung pada saat petugas melakukan kunjungan lapangan diharapkan dapat menambah kesadaran Wajib Pajak mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Ignatius Bambang Tri A. |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 59 kali dilihat