
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara di ruang pertemuan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado (Selasa, 23/2).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara J.R. Korengkeng mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Devyanus C.N. Polii dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado Wayan Juwena.
Dasar hukum penandatanganan Berita Acara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan merupakan hasil rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Penyetoran ini berdasarkan transaksi pengeluaran untuk periode Semester II 2020 dengan total sebesar Rp140.692.442.385,-.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara J.R. Korengkeng menyampaikan dalam sambutan bahwa penandatanganan ini merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ia juga menyampaikan apresiasi atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada KPP Pratama Manado dan KPPN Manado yang secara bersama-sama telah mendukung terlaksananya pengelolaan keuangan yang baik.
Dalam sambutannya, Devyanus menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah memungut dan memotong pajak serta menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Ini merupakan hasil sinergi antara Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai koordinator bendahara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), bank persepsi serta KPP Pratama Manado dan KPPN Manado dalam mengamankan unsur-unsur pajak dalam belanja pemerintah daerah. “Pajak merupakan variabel untuk menghitung berapa transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” tambahnya. Dikesempatan ini, Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan mengharapkan agar sinergi dalam pengelolaan keuangan ini semakin meningkat.
Kepala KPPN Manado Wayan Juwena juga menyampaikan harapan agar setelah penandatanganan ini, Dana Bagi Hasil untuk Provinsi Sulawesi Utara bisa tepat waktu disalurkan.
- 45 kali dilihat