
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong, KPP Pratama Pondok Aren, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara di aula Kantor Walikota Tangerang Selatan, Kota Tangerang Selatan (Senin, 22/8).
Dibuka oleh Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekeretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Nurcahyo, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten Yoyok Satiotomo dan juga Plt. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Banten Muhammad Dody Fachrudin, serta 40 operator keuangan dan 80 bendahara pengeluaran di seluruh Satuan Kerja (Satker) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala KPP Pratama Serpong Muktia Agus Budi Santosa, Kepala KPP Pratama Pondok Aren Antonius Krisyanto, Kepala KPPN Tangerang I Wayan Supatra, dan Kepala BPKAD Kota Tangerang Selatan Wawang Kusdaya sebagai perwakilan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sebagai salah satu syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan bahwa penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Tahun Anggaran 2022 dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan BAR Atas Penyetoran Pajak Pusat.
“Dengan diselenggarakannya acara ini, saya berharap agar selalu terjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan memfasilitasi pemenuhan kewajiban yang sudah dilaksanakan diantaranya Advisory Visit dan Konsultasi ke Satker dan OPD, menyelenggarakan berbagai workshop dan webinar, serta melakukan koordinasi terkait kewajiban perpajakan bendahara dengan BKAD dan Auditor Inspektorat Daerah,” ujar Muktia.
Pewarta: Adi Kuncoro Jati |
Kontributor Foto: Shinta Nur Puspita |
Editor: Mutia Ulfa |
- 18 kali dilihat