Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan bertempat di Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur (Selasa, 14/2).

Pejabat yang hadir pada kegiatan ini adalah  Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Timur Kusnanto, Kepala Bagian Program, Pelaporan dan Keuangan Kota Administrasi Jakarta Timur Agustinah, serta Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng SatotoSeluruh Bendahara di Lingkungan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur  Timur diundang untuk mengikuti sosialisasi ini yaitu Bendahara Suku Badan, Suku Dinas, Kecamatan dan Kelurahan  sejumlah 112 peserta.

Membuka kegiatan, Kepala Bagian Keuangan Kota Administrasi Jakarta Timur Agustinah menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Timur dan melaporkan 112 bendahara lingkungan Pemerintah Kota Kota Administrasi Jakarta Timur mengikuti kegiatan hari ini.

“PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 sebagai upaya DJP untuk memberikan pedoman mengenai penetapan tarif efektif dan petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan adanya kegiatan sosialisasi PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan memahami mengenai Tarif dan Petunjuk Pemotongan PPh 21 tersebut,” jelas Sugeng dalam sambutannya.

“Saya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah berkolaborasi sehingga kegiatan sosialisasi hari ini dapat terlaksana. Semoga ilmu dan informasi yang kita pelajari hari ini membuka wawasan dan bermanfaat untuk Bapak, Ibu, dan teman-teman bendahara,” tutur Kusnanto dalam sambutannya.

Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur, Putri Pramitasari Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Yolanda Angelina Togatorop Penyuluh Pajak Ahli Pertama, serta Fernando Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Jakarta Cakung menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut dengan memaparkan materi tentang PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan PMK 168 Tahun 2023.

Dalam sesi sosialisasi, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi bersama narasumber. Para peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias dengan bertanya pada sesi ini.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.

#PajakKitaUntukKita #EdukasiPerpajakan #PemkotJakartaTimur

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.