Wali Kota Bekasi Rachmat Effendy menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Bekasi (Rabu, 21/4).

“Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya yang disiarkan secara daring.

Kanwil DJP Jawa Barat III berharap dengan penandatanganan dari Pemkot Bekasi ini sebagai sinergi dalam pertukaran dan pemanfaatan data. Selain itu juga fungsi pengawasan bersama wajib pajak, dukungan kapasitas para pihak, dan peningkatan pelayanan perpajakan. Pada akhirnya hasil sinergi dapat mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Penandatanganan ini adalah gelombang ketiga. Dari wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, Pemkot Bogor dan Pemkot Depok telah mengikuti penandatanganan pada 26  Agustus 2020 lalu.