
Pemerintah Kota Balikpapan mengikuti kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 78 Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting yang dipandu dari Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP, Jakarta (Rabu, 26/8).
Wali Kota Balikpapan H. M. Rizal Effendi menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Balikpapan dengan didampingi segenap jajaran Pemerintah Kota Balikpapan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat Efendi Pinem.
Tujuan perjanjian kerja sama tersebut yaitu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data/informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama kepatuhan wajib pajak. “Program ini dapat memberikan manfaat yang besar dalam penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah yang lebih optimal dan berkelanjutan,” jelas Efendi Pinem.
Dengan adanya kerja sama ini, KPP Pratama Balikpapan Barat dan Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat tercipta sinergi antara kedua pihak guna mengoptimalisasi pemanfaatan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Balikpapan.
- 30 kali dilihat