
Bupati Kabupaten Siak Alfedri mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Siak bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2021 secara virtual di masing-masing lokasi dan untuk Pemkab Siak, dilaksanakan di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak (Rabu 21/4).
Saat ditemui seusai acara, Alfedri menyampaikan rasa syukurnya karena hari ini Kabupaten Siak telah melaksanakan penandatanganan PKS terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. "Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kabupaten Siak bersama 83 Pemerintah Daerah se-Indonesia, telah melaksanakan penandatanganan PKS bersama DJP dan DJPK terkait sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahun 2021," katanya.
Alfedri juga menjelaskan bahwa, ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
"Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Daerah," ucap Alfedri lebih lanjut.
Melalui kerja sama ini, Alfedri berharap koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah melalui kegiatan pengawasan bersama dapat semakin optimal. Sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah.
- 22 kali dilihat