Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau mengadakan rapat koordinasi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas secara daring melalui Zoom Cloud Meetings dari gedung kanwil DJP Kepulauan Riau, di Pekanbaru (Kamis, 20/5).

Perjanjian tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna pada tanggal 21 April 2021.

Kepala Bidang Data dan Potensi Perpajakan (DP3), Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Kepala Badan Penerimaan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Natuna, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala KPP Pratama Tanjung Pinang, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai hadir di lokasi masing-masing.

Kepala Bidang P2Humas Sofian membuka acara dengan menyampaikan tujuan kerja sama yang tertuang dalam PKS.  Ia berharap agar pelaksanaan PKS dapat berjalan lancar sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat M. Adhi Darmawan melanjutkan acara dengan menyampaikan gambaran umum PKS. Dalam paparan tersebut, ia menyampaikan wilayah kerja Kanwil DJP Kepulauan Riau, ruang lingkup PKS, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, mekanisme umum pengawasan wajib pajak bersama, kerahasiaan dan jangka waktu perjanjian, serta pemonitoran, pengevaluasian, dan pelaporan.

Setelah pembahasan gambaran umum PKS, Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Kepulauan Riau Nur Tjahyo Legowo menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan PKS yang meliputi penerimaan data dari pemerintah daerah, penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), tindak lanjut DSPB, permintaan izin Menteri Keuangan yang disampaikan melalui Dirjen Pajak, pemberian data dan informasi wajib pajak ke pemerintah daerah, pelaksanaan asistensi dan kegiatan lain, serta penyusunan laporan pelaksanaan.

Kepala Bidang DP3 Novrisyar menegaskan tentang petunjuk teknis dan tata cara pelaksanaan PKS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Lebih lanjut, Novrisyar menyampaikan periode permintaan data dari Kementerian Keuangan dilaksanakan dua kali setahun yaitu pada tanggal 18 Juni untuk tahap I dan 30 Oktober untuk tahap II.

“Berhubung segera berakhirnya periode tahap I permintaan data ke Menteri Keuangan, kami menyarankan agar Pemkab Natuna dan Kepulauan Anambas segera menyusun daftar wajib pajak yang merupakan Prioritas DSPB untuk dibahas pada rapat koordinasi berikutnya,” ujar Novrisyar.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BP2RD Kabupaten Natuna Ahmad Sofian dan Kepala BKD Kepulauan Anambas Azwandi juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan PKS pada saat diskusi.