KPP Pratama Majene resmi menyerahkan Piagam Wajib Pajak Taxpayers’ Charter kepada Pemerintah Kabupaten Majene dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah Majene (Selasa, 23/9). Piagam tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPP Pratama Majene, Safatul Arief, didampingi Kepala Seksi Pelayanan, Hadianto Ari Laksmono dan diterima oleh Sekretaris Daerah H. Ardiansyah mewakili Pemkab Majene.
Taxpayers’ Charter merupakan dokumen publik yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, serta mencerminkan komitmen otoritas pajak untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Piagam ini menjadi simbol penting dalam membangun kepercayaan dan kolaborasi antara negara dan wajib pajak.
Safatul menyampaikan bahwa penyerahan piagam ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak, serta memperkuat peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan nasional. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Penyerahan ini bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam membangun kesadaran pajak dan mempererat sinergi antara pemerintah dan masyarakat menuju sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan," tutup Safatul.
Pewarta: Muhammad Ibnu Miswar |
Kontributor Foto: Muhammad Ibnu Miswar |
Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat