
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang L. Joko Tri Santoso menghadiri penandatanganan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Landak secara daring melalui Zoom Meeting di Aula BPRD Landak, Landak (Rabu, 7/7). DSPB tersebut antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Pemerintah Daerah tentang tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah.
Kepala KP2KP Ngabang yang akrab disapa L menjelaskan bahwa pembahasan DSPB ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Landak tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah yang ditandatangani pada tanggal 21 April 2021 di Jakarta. Adapun nantinya akan dibentuk tim oleh KPP Pratama Sanggau dengan Pemkab Landak untuk menindaklanjuti dan menggali potensi perpajakan wajib pajak yang ada di Kabupaten Landak.
''Untuk ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama ini adalah Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta penguatan data perpajakan berupa pertukaran data antara DJP dan Pemda,” ungkap L.
Pada pembahasan DSPB tindak lanjut PKS antara DJP dan Pemkab Landak, Kepala BPRD Ependi mengatakan, “Pemerintah Kabupaten Landak siap bersinergi satu sama lain dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di kedua belah pihak, baik itu pajak pusat untuk DJP ataupun pajak daerah untuk Pemkab Landak.”
Dengan adanya DSPB ini, Ependi berharap kerja sama yang telah terjalin baik selama ini dapat ditingkatkan. Tujuannya agar dapat membawa manfaat kepada penerimaan negara pada umumnya dan penerimaan daerah pada khususnya.
Melalui Zoom Meeting tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kabupaten Landak menyepakati Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) yang dinyatakan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Ahmad Djamhari bersama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Landak Ependi.
- 55 kali dilihat