Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK) di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit (Rabu, 21/4).

Seremoni penandatanganan dilakukan secara daring yang secara serentak diikuti oleh 84 Kepala Daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dan KPP Pratama Sampit mendampingi Bupati Katingan dan Bupati Kotawaringin Timur mengikuti acara tersebut.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini sebagai bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengambil peran dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak.