Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan - Pemotongan Pajak Pusat/Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Kantor Bupati Karo, Kabanjahe (Rabu, 22/7).

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Romadhaniah bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini, dan didampingi para pejabat dari kedua belah pihak.

Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Karo, sehingga penerimaan Pajak Pusat, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah Kabupaten Karo dapat tercapai sesuai target, dan dapat mempercepat pembangunan daerah Kabupaten Karo.