Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melaksanakan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu semester I Tahun 2021, Kapuas Hulu (Kamis, 19/8). Bertempat di ruang Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu, para pimpinan masing-masing instansi mengikuti jalannya rekonsiliasi hingga proses penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

Sekretaris BKD Kabupaten Kapuas Hulu Rustini mengatakan bahwa hasil rekonsiliasi kali ini sesuai dengan harapan semua pihak. “Karena hasil rekonsiliasi kali ini benar-benar nol tidak ada selisih, kalau biasanya itu sering ada selisih,” jelasnya. Lebih lanjut, Kepala KPPN Putussibau Chandra A.S Wibowo mengatakan bahwa hasil rekonsiliasi ini akan menjadi dasar Pemerintah Pusat dalam melaksanakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dalam tubuh APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Kemudian, Kepala KPP Pratama Sintang Taufik menyampaikan bahwa, pengelolaan DBH ini memang dilaksanakan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara. Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Otonomi Khusus.

Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa yang mendampingi Taufik pada kegiatan tersebut berharap, sinergi yang telah terjalin antara KPP Pratama Sintang, KP2KP Putussibau, KPPN Putussibau, dan Pemkab Kapuas Hulu dapat terus dijaga dan ditingkatkan khususnya terkait optimalisasi penerimaan negara.