Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang diwakili oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor melakukan rekonsiliasi atas pembayaran pajak pusat dari transaksi realisasi belanja dari APBD Semester II Tahun 2021 di Gedung BKAD Pemkab Bulungan (Kamis, 17/02).

Pajak pusat tersebut merupakan pemotongan atau pemungutan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, Final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan bendahara umum daerah kepada rekanan. Pada periode Semester II Tahun 2021 ini, Pemkab Bulungan mencatatkan realisasi belanja mencapai 92,33% dari total anggaran dengan nilai pajak pusat yang telah dibayarkan sekitar Rp34 miliar.

Rekonsiliasi pajak pusat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020. Dari kegiatan tersebut diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPP, dan KPPN yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah tercatat di rekening kas negara yang menjadi kewajiban pemda. BAR tersebut menjadi syarat bagi pemda untuk memperoleh transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatanganan BAR dilakukan oleh Bapak Muhammad, S.T selaku Kepala BKAD Pemkab Bulungan, Bapak Mu’alif, S.E., M.Si selaku Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, dan Bapak Juanda, S.E., M.M selaku Kepala KPPN Tanjung Selor. Turut hadir Bapak Agus Setiawan selaku Kepala KP2KP Tanjung Selor dan Bapak Dennis Dunan selaku Kasi Pengawasan III KPP Pratama Tanjung Redeb yang terlebih dahulu secara aktif menjalin komunikasi pra rekon dengan pihak Pemkab dan KPPN. Dalam kesempatan tersebut, terdapat diskusi tentang penyelenggaraan kegiatan rekonsiliasi yang efektif dan efisien antara lain melalui kegiatan pra rekonsiliasi dengan periode bulanan.

KPP Pratama Tanjung Redeb berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan rekonsiliasi dalam upaya mengawal APBN di wilayah Kabupaten Bulungan dengan optimal sesuai fungsi dan tugasnya. Dengan sinergi yang baik antara unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah dengan pemda diharapkan dapat mendukung peran pemerintah pusat di daerah dalam rangka percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi serta menggerakkan perekonomian masyarakat.