Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 78 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, salah satunya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Rabu, 26/8).
Mewakili Bupati Bojonegoro, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah mengikuti seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara daring melalui aplikasi zoom di ruang Command Centre Gedung Pemkab Bojonegoro, Jalan Mas Tumapel No. 1, dengan didampingi Asisten Administrasi dan Umum Yayan Rohman, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) M. Ibnu Soeyoeti, Sekretaris Dipenda Dilli Tri Wibowo, serta Staf Ahli Ninik Susmiyati.
KPP Pratama Bojonegoro yang juga melakukan pendampingan dalam acara tersebut berharap dengan adanya sinergi antara DJP, DPJPK, dan Pemkab Bojonegoro akan memperlancar pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi lainnya dalam rangka penggalian pajak yang lebih optimal.
- 47 kali dilihat