Dalam rangka menjalankan program kerja sama Integrasi Data Perpajakan dan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak pusat, pajak daerah, serta retribusi daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I melakukan monitoring Implementasi Konfirmasi Status Wajib pajak (KSWP) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang beralamat di Jalan Raya Soreang KM. 17 Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung (Rabu, 8/1).

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bandung Supardian dan Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Taufik Akbar menyambut baik kedatangan tim kanwil. Dian menyampaikan bahwa dalam memproses perizinan, Pemerintah Kabupaten Bandung menggunakan tiga aplikasi yaitu Samirindu (Sabilulungan Sistem Informasi Perizinan Terpadu), KSWP, dan Online Single Submission (OSS). Samirindu merupakan aplikasi daring untuk perizinan yang dikembangkan oleh Pemkab Bandung secara mandiri.

Samirindu sudah terintegrasi dengan OSS dan KSWP. Penggunaan OSS dan KSWP ini sebagai pelaksanaan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pada prosesnya, dalam sistem OSS juga diperlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai informasi keterangan status wajib pajak yang melakukan proses penerbitan izin pada OSS.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa apabila berdasarkan pengecekan KSWP dan OSS statusnya tidak valid maka proses penerbitan izin tidak bisa dilanjutkan selama pemohon izin belum menyelesaikan konfirmasi statusnya ke KPP terkait. Setelah permohonan izin mendapat surat keterangan dari KPP dan status dinyatakan valid, maka proses perizinan dapat dilanjutkan. “Penerapan aplikasi KSWP juga menjadi bukti hubungan yang baik antara Pemda dan Ditjen Pajak sesuai dengan amanah Undang-Undang di bidang perpajakan. Hasil dari proses perizinan di Pemkab Bandung juga telah disampaikan kepada KPP terkait sebagai bahan evaluasi dan basis data,” pungkas Taufik. (SW)