"Pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0.5% masih berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beromzet di atas Rp500 juta per-tahunnya. Untuk meluruskan informasi yang tersebar di kalangan wajib pajak Nunukan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menyibukkan diri dengan jadwal sosialisasi dan penyisiran usaha wajib pajak di Kab. Nunukan," ucap Trisha, Petugas KP2KP Nunukan, saat mengunjungi lokasi usaha wajib pajak di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Nunukan  (Selasa, 10/10).

Salah satu lokasi usaha yang dikunjungi ialah "Bellatrix Bakery" yang sudah lama menjalankan usahanya yang bergerak di bidang penjualan hasil olahan roti. Trisha menanyakan berapa pemasukan yang diterima oleh pemilik atau penggerak usaha dan memberikan leaflet mengenai peraturan perpajakan PPh Final tersebut.

Pewarta: Trisha Aurel Carissa
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.