
Lies Hartono atau Cak Lontong yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Depok Sawangan mengajak seluruh lapisan masyarakat yang telah memiliki NPWP dan belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkannya sebelum tanggal 30 April 2020 (Kamis, 23/4).
Melalui video testimoni yang dikirim ke KPP Pratama Depok Sawangan, komedian yang selalu mengucakan “Salam Lemper” sebagai pembuka sebelum melawak juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi arahan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menunda kegiatan mudiknya dan tetap berada di rumah demi mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam videonya, Cak Lontong menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020 sebagai antisipasi dampak wabah pandemi Covid-19.Komedian senior dengan lawakan baku yang diiringi logika tak terduga ini mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa meskipun kantor pajak menutup layanan tatap mukanya mereka tetap dapat melakukan konsultasi perpajakan dan melaporkan SPT Tahunanya, yaitu secara online.
Menurutnya, dengan adanya layanan e-Filing yang bisa diakses dengan mudah, di mana saja dan kapan saja, masyarakat cukup memanfaatkan gawainya untuk mengakses layanan e-Filing dengan cara login melalui situs web www.pajak.go.id, kemudian mengikuti petunjuk yang ada pada laman e-Filing.
“Pajak Kita Untuk Kita, Pajak Kuat Indonesia Maju! Ingat.. Di rumah aja, jaga jarak, dan tetap taat pajak!” tegas Cak Lontong di akhir video.
- 19 kali dilihat