Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melaksanakan verifikasi lapangan ke CV Sawit Sejahtera yang merupakan wajib pajak yang bergerak pada usaha perkebunan kelapa sawit di Segah, Kabupaten Berau (Senin, 19/02). KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan verifikasi lapangan dilaksanakan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). CV Sawit Sejahtera sebelumnya mengajukan permohonan PKP ke KPP Pratama Tanjung Redeb lantaran omzet per tahunnya mencapai Rp4,8 miliar.

“Jika nanti telah dikukuhkan menjadi PKP, ada beberapa kewajiban tambahan seperti melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya, memungut PPN serta menyetorkannya ke kas negara, serta menerbitkan faktur pajak setiap melakukan transaksi,” tutur petugas pajak Fikri Harris.

Fikri berharap CV Sawit Sejahtera dapat memenuhi kewajiban pajaknya sebagai PKP dengan baik sehingga dapat terhindar dari sanksi administrasi. “Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak akan dianggap mengerti mengenai seluruh kewajiban pajaknya,” tegas Fikri.

Setelah itu, petugas pajak lainnya Whinih Ayuning Fridenti melakukan wawancara kepada wajib pajak terkait kondisi usahanya. “Kami ingin mengetahui apakah daftar utang dan aset serta jenis usahanya sesuai dengan data yang kami miliki,” ujar Whinih.

Sementara itu, Fajar selaku Direktur CV Sawit Sejahtera menjelaskan perusahaan memiliki perkebunan sawit seluas 5 hektar di Kabupaten Segah. “Kualitas buah kami memang tergolong cukup baik karena umurnya sudah matang,” tambahnya.

Fajar menegaskan tujuannya mengajukan pengukuhan PKP ini lantaran omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar. “Sebenarnya saya kurang paham mengenai pajak ini karena saya sudah berumur. Akan tetapi, saya dapat saran dari staf agar terhindar dari sanksi pajak maka harus mengajukan PKP gitu,” imbuhnya lagi.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan peneyrahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM.

Pewarta: Fikri Harris
Kontributor Foto: Fikri Harris
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.