Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua, Budiyan, bersama jajaran aktif menjalin koordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan, Roza Afrilia, dalam pertemuan yang membahas strategi peningkatan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah serta pelaksanaan aplikasi Coretax DJP bagi instansi pemerintah. Pertemuan ini berlangsung di Kabupaten Pesisir Selatan (Jumat, 13/6).

Dalam diskusi tersebut, Roza Afrilia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menghadapi kendala dalam pemungutan pajak daerah, khususnya pada sektor hotel, restoran, sarang burung walet, dan objek pajak lainnya. Ia menyampaikan bahwa pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran enggan memungut pajak kepada konsumen karena khawatir penambahan beban biaya akan menurunkan jumlah pelanggan. Akibatnya, potensi pajak yang dikumpulkan belum mencerminkan peredaran usaha yang sebenarnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Budiyan menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, Pemerintah Pusat dan Daerah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS-OP4D). Kerja sama ini memungkinkan pertukaran data perpajakan, pengawasan wajib pajak secara bersama, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan dalam administrasi pajak daerah. Budiyan menegaskan bahwa sinergi ini merupakan solusi konkret dalam menghadapi tantangan pemungutan pajak yang kompleks.

Lebih lanjut, Budiyan mendorong Pemerintah Daerah untuk mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pesisir Selatan agar melaksanakan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax. Implementasi ini mencakup penyetoran pajak, pembuatan bukti potong, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa secara elektronik guna mewujudkan tata kelola pajak yang lebih transparan dan akuntabel.

Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan penerimaan pajak dan menyukseskan penerapan Coretax DJP di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, KPP Pratama Padang Dua berharap pengelolaan perpajakan di daerah dapat semakin optimal dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan nasional yang berkelanjutan.

Pewarta: Threesya Aldina
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Painan
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.