Pemerintah Kota Semarang melaksanakan uji coba aplikasi penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) di Ruang Rapat Lantai 2 BPKAD Kota Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Selasa, 5/8). Kegiatan ini turut mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah.

Penyuluh Pajak, Laili Nur Af’idah dan Andarurukmi Kuswidiandari, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Narasumber menyampaikan materi terkait penghitungan PPh pasal 21 dengan TER dan pembuatan bukti potong PPh pasal 21.

Uji coba aplikasi penghitungan PPh pasal 21 dilakukan untuk memastikan aplikasi ini dapat dijalankan dengan baik sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Aplikasi ini dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Semarang. Aplikasi ini akan diintegrasikan dengan aplikasi keuangan daerah dengan tetap mengutamakan aspek keamanan data pegawai.

Kegiatan ini dihadiri oleh para aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan perwakilan pengelola keuangan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Kota Semarang. Dalam kegiatan ini peserta dapat melakukan simulasi penghitungan PPh pasal 21 dengan menggunakan aplikasi tersebut.

Peserta kegiatan mendapatkan asistensi dari penyuluh pajak terkait penghitungan PPh pasal 21 dengan TER. Beberapa skenario penghasilan pegawai yang dapat memengaruhi besaran potongan pajak dijelaskan oleh penyuluh pajak untuk memberikan gambaran kepada peserta kasus-kasus yang dapat dijumpai terkait dengan penghitungan PPh pasal 21.

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Tasya Resinta Dharmawan
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.