KP2KP Sawahlunto beserta KPP Pratama Solok mewakili DJP menghadiri undangan Pemerintah Kota Sawahlunto dalam penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah di Aula Balaikota Sawahlunto (Rabu, 26/8).

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah ini juga dilakukan secara bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 78 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui konferensi video di tempat masing-masing. 

Jajaran Pemerintah Kota Sawahlunto yang hadir dalam acara tersebut antara lain adalah Wakil Walikota Sawahlunto, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Kepala BPKAD Kota Sawahlunto, serta beberapa Kepala Dinas dari Organisasi Perangkat Daerah Kota Sawahlunto. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah masing-masing serta untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan di bidang perpajakan.

Kegiatan ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan, antara lain dengan mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak (physical distancing) sehingga dapat mencegah dan memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).