Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Klaten melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Semester I Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung Blok B (B2) Sekda Kabupaten Klaten (Kamis, 18/7).

Penandatanganan berita acara ini dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten Fadzar Indriawan, Kepala KPP Pratama Klaten Veronica Heryanti, dan Kepala KPPN Klaten Sugiyana.

"Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah merupakan salah satu persyaratan dalam penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta DBH Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus," ujar Veronica Heryanti dalam sambutannya.

Data pajak yang direkonsiliasi terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri. Rekonsiliasi pajak ini juga merupakan bentuk pengawasan pelaksanaan anggaran yang diberikan pemerintah sekaligus pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi pemerintah daerah.

Veronica Heryanti menyampaikan, "Semoga dengan adanya acara ini akan selalu terjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPP Pratama Klaten juga berkomitmen akan memfasilitasi pemenuhan kewajiban perpajakan dinas-dinas terkait dengan melakukan berbagai webinar, sosialisasi, dan layanan konsultasi, baik secara langsung maupun melalui media online, untuk membantu apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya."

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Pewarta: Laras Gumelar Pambudi
Kontributor Foto: Usman Latif Solikhawan
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.