Pemerintah Kecamatan Umpu Semenguk menggelar kegiatan Sosialisasi Coretax DJP dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu sebagai narasumber utama di Aula Kecamatan Umpu Semenuk, Way Kanan, Provinsi Lampung (Rabu, 23/7).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini mengangkat topik utama “Sosialisasi Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan”, yang menjadi bagian dari upaya mendukung pembaruan pedoman kebijakan edukasi perpajakan di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola keuangan desa dan aparatur sipil negara dari kecamatan umpu semenuk. Dalam sambutannya, Camat Umpu Semenguk menyampaikan pentingnya edukasi terkait Coretax DJP, sistem terbaru yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak dalam pengelolaan administrasi perpajakan secara digital.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para wajib pajak dapat memahami proses pelaporan yang benar dan tepat waktu melalui sistem Coretax DJP. Ini sangat penting agar kita semua dapat menjalankan kewajiban sebagai warga negara secara optimal," ujar Camat Umpu Semenguk.
Pihak KPP Pratama Kotabumi sebagai narasumber menjelaskan teknis registrasi akun di coretax, serta langkah-langkah pelaporan SPT melalui sistem berbasis digital tersebut. Para peserta mendapat kesempatan untuk melakukan simulasi langsung guna mengurangi potensi kesalahan saat pelaporan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Umpu Semenguk berharap agar para wajib pajak semakin siap beradaptasi dengan digitalisasi perpajakan dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib dan tepat waktu.
Pewarta: Vovi Anggara |
Kontributor Foto: Vovi Anggara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat