Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis menyelenggarakan kelas pajak daring mengenai ketentuan baru NPWP Instansi Pemerintah melalui aplikasi telekonferensi di KPP Pratama Bengkalis (Senin, 13/07). Kelas pajak yang membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 kali ini diikuti oleh perwakilan dari setiap Instansi Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terdapat dua sesi dalam pelaksanaannya, sesi pertama untuk Instansi Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis dan sesi kedua untuk Instansi Pemerintah Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti. Henry Nur Wicaksono dan Freddy Hebron Silitonga selaku Account Representative di Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV menjadi pemateri di kelas pajak kali ini.
Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah adalah pokok utama penjelasan yang disampaikan dari narasumber kepada peserta. Selain pemateri menjelaskan materi PMK 231 Tahun 2019, pemateri juga selalu mengingatkan untuk jangan lupa dalam pembayaran dan pelaporan pajak.
Peserta memberikan kesan positif dengan adanya kelas kajak daring. Kegiatan daring ini juga sebagai upaya KPP Pratama Bengkalis dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak selama Pandemi Covid-19.
- 237 kali dilihat