Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Gianyar menyelenggarakan internalisasi “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berintegritas, Antikorupsi, dan Antigratifikasi” dengan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula KPP Badung Utara, Denpasar (Selasa, 31/5).
Kegiatan internalisasi dihadiri oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Badung Utara, KPP Badung Selatan, dan KPP Gianyar. Narasumber pada kegiatan ini adalah tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Medio Venda Sukarta dengan moderator Kepala KPP Gianyar Moch Lukman Hakim.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai tindak pidana korupsi dan mengajak kepada wajib pajak untuk ikut berperan serta dalam tindak pidana antikorupsi.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta yang hadir langsung ke KPP Badung Utara maupun peserta yang mengikuti kegiatan secara live melalui kanal Youtube Kanwil DJP Bali dan ditutup dengan deklarasi bersama dan penandatanganan komitmen integritas dengan wajib pajak.
Pewarta: Shabrina Safifa Fauzani |
Kontributor Foto:Aprilia Setyo Indrianto Wahyu Saputra |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat