Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melaksanakan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2024 bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Poso dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Penandatanganan ini bertempat di Ruang Rapat KPPN Poso, Sulawesi Tengah (Rabu, 18/7). Kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti hasil rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku Rizki Aulia Harahap sebagai perwakilan dari Kepala KPP Pratama Poso, BKAD Kabupaten Tojo Una-Una Nisma sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kepala KPPN Poso Yosi Rizal Adyanto.
Mengingat pentingnya peranan pajak dalam mendukung pelaksanaan program kerja pemerintah, Rizki Aulia Harahap berharap agar satuan kerja di lingkungan Kabupaten Tojo Una-Una dapat melakukan penyetoran pajak dengan baik. Rizki pun berharap kerja sama antara unit vertikal Kementerian Keuangan di Kabupaten Poso dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dapat terus berlanjut dalam rangka mengamankan penerimaan pajak atas belanja daerah.
"Kegiatan ini selebihnya dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah Kabupaten Tojo Una Una dan peningkatan penerimaan negara secara keseluruhan," ucap Rizki.
Pewarta: Astri Aisyah Adela Fajriati |
Kontributor Foto: Astri Aisyah Adela Fajriati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat