Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun Dahlia mendampingi Bupati Sukamara Windu Subagio dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bupati Sukamara (Kamis, 15/9). PKS antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah ini merupakan upaya yang dilakukan Kementerian Keuangan untuk lebih mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Acara penandatanganan PKS ini dilakukan serentak secara daring oleh 86 Pemerintah Daerah di tempat kedudukan masing-masing.
Di sela-sela pertemuan dengan Windu Subagio, Dahlia menjelaskan harapannya bahwa melalui PKS semua pihak dapat memperoleh manfaatnya. PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak. Optimalisasi ini tertuang dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya PKS ini KPP Pratama Pangkalanbun berharap dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan dan pelaksanaan pengawasan wajib pajak. Hal tersebut merupakan kepentingan bersama karena pengumpulan penerimaan negara tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi dan saling melengkapi dalam menjalankan tugas pengumpulan pajak.
Pewarta: Frida Wahyu Pratiwi |
Kontributor Foto: Aprisa Djati Pratiwi |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 9 kali dilihat