
Bupati Paser Fahmi Fadli menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Pemerintah Kabupaten Paser, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Kantor Bupati Paser, Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 21/4).
Pada saat yang sama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ihsan Priyawibawa yang bertindak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Bhimantara Widyajala yang bertindak untuk atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menandatangani PKS ini di Aula Nagara Dana Rakca DJPK, Jakarta.
Kegiatan yang disiarkan secara daring ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan PKS oleh 84 Pejabat Daerah di lokasi masing-masing. 84 Pejabat Daerah tersebut terdiri dari 68 Pemerintah Kabupaten, 15 Pemerintah Kota dan 1 Pemerintah Provinsi.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Tanah Grogot Ageng Walikito turut hadir menyaksikan secara langsung penandatangan PKS yang dilakukan oleh Bupati Paser.
Ageng berharap dengan adanya PKS ini maka koordinasi antara pemerintah daerah dengan DJP semakin baik dan penerimaan pajak dapat tercapai.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Paser berharap seluruh pemerintah daerah yang lain yang belum mengikuti perjanjian kerja sama ini dapat mengikuti pada kesempatan selanjutnya.
- 30 kali dilihat