Pemerintah Daerah Kabupaten Landak mengikuti Penandatangan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Daerah Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerahh (Pemda) Tahun 2021 secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Aula BPRD Landak, Landak  (Rabu, 7/7). 

DSPB merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara DJP dengan Pemda perihal Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. DSPB bertujuan untuk mengawasi dan mengoptimalkan potensi perpajakan baik pajak pusat maupun pajak daerah secara bersama-sama.

Penandatanganan DSPB ini secara daring antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat Ahmad Djamhari dengan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Landak Ependi dan didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Ngabang L Joko Tri Santoso.