Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Kutai Barat Ayonius menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah di Ruang Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat, Kutai Barat (Kamis, 21/4).
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar Moh. Sjamsulhadi turut mendampingi Ayonius menandatangani PKS tersebut. "Saya harap lewat penandatangani PKS ini akan terbentuk sinergi yang lebih baik lagi antara Pemerintah Daerah Kutai Barat dan Direktorat Jenderal Pajak terkait pertukaran data dan pengawasan terhadap wajib pajak," ucapnya.
Penandatanganan PKS ini diadakan serentak bersama 84 kepala daerah lainnyadi Indonesia secara daring. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membuka secara langsung kegiatan ini dari Gedung Kantor Pusat DJP, Jakarta. Suryo Utomo menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan pemerintah Pusat dalam mengumpulkan penerimaan pajak.
- 39 kali dilihat