Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menandatangani perjanjian kerja sama sinergi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili oleh KPP Pratama Karwang Utara dan KPP Pratama Karawang Selatan yang dilakukan di Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Karawang, Gedung Singaperbangsa Lantai III (Selasa, 26/8).
Acara penandatanganan ini dilakukan bersama 78 Pemerintah Daerah lainnya melalui media telekonferensi, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan daerah masing-masing, serta untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan di bidang perpajakan.
Pada kegiatan penandatangan ini Pemda Karawang diwakili oleh Kepala Bapenda Hadis Herdiana, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda 1) Samsuri dan dari Direktorat Jenderal Pajak diwakili oleh Kepala KPP Pratama Karawang Utara sekaligus Plh Kepala KPP Pratama Karawang Selatan Tata Nugraha. Pada kesempatan ini Tata Nugraha juga menyampaikan harapannya. “Saya berharap dengan adanya kerjasamama ini dapat meningkatkan kerja sama yang sebelumnya telah terjalin dengan baik untuk saling mendukung dalam rangka meningkatkan penerimaan perpajakan," tutur Tata.
- 40 kali dilihat