Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Acara penandatanganan dilakukan secara daring di Ruang Rapat Cituis Lantai 5 Gedung Bupati Tangerang, Jalan H. Somawinata No 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (Rabu, 21/4).
Perjanjian kerja sama ini memuat hal-hal yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya. Bagi Pemda, DJP, dan DJPK, tujuan lain yang ingin dicapai adalah mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
- 264 kali dilihat