Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) di Ruang Aula KPP Pratama Bantaeng. Kegiatan edukasi ditujukan kepada wajib pajak di lingkungan wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng (Selasa, 22/8). Kegiatan berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 21 hingga 22 Agustus 2024 dengan total wajib pajak yang diundang berjumlah 40 peserta.

Kegiatan edukasi Coretax ini bertujuan untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman langsung mengenai fitur-fitur yang ada di Coretax mulai dari pembuatan faktur pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, deposit pajak, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi. Kepala Seksi Pengawasan 3, Sukeri, mengatakan "Dengan diterapkannya Coretax, kedepannya akan semakin memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dan rencananya Coretax akan mulai diterapkan pada akhir tahun ini."

Kegiatan edukasi dilakukan secara bertahap, dimana untuk tahap pertama wajib pajak yang dapat mengikuti hanya wajib pajak yang sudah dipilih oleh KPP Pratama Bantaeng. Kedepannya wajib pajak bisa mengajukan dirinya untuk mengikuti kegiatan edukasi tersebut. Dengan kegiatan edukasi yang dilakukan, KPP Pratama Bantaeng berharap wajib pajak nantinya akan lebih siap untuk menghadapi sistem perpajakan yang terbaru agar kewajiban perpajakannya dapat tetap berjalan dengan lancar.

 

Pewarta: Muhamad Rifqy Arifani
Kontributor Foto: Yudit Yuditama
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.