Wajib pajak, AA, datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Soppeng (Kamis, 30/4). AA menuturkan jika NPWP tersebut mau dipakai untuk kelengkapan berkas pengambilan kredit pemilikan rumah (KPR).

Selanjutnya, Pegawai KP2KP Watansoppeng memberikan asistensi pelayanan pendaftaran NPWP. “Sekarang Pak, pendaftaran NPWP bisa diakses melalui laman www.coretax.pajak.go.id,” ujar Fajar, Petugas KP2KP Watansoppeng

Kepala KP2KP Watansoppeng, Andi Asrizal Fauzie, menjelaskan bahwa layanan asistensi pendaftaran NPWP ini bertujuan tidak hanya untuk membantu wajib pajak dalam mendapakan NPWP, namun juga untuk memberikan pemahaman dan kepatuhan pajak masyarakat. "Pelayanan Asistensi Pendaftaran NPWP ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan NPWP dan memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan mereka," ujar Andi Asrizal Fauzie.

"Wajib pajak di wilayah Watansoppeng dan sekitarnya yang hendak mendaftar NPWP cukup membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk individu atau akta pendirian untuk badan usaha," tutur Andi Asrizal Fauzi. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melakukan pendaftaran online melalui laman www.coretax.pajak.go.id atau langsung datang ke kantor pajak terdekat.

Lewat pelayanan ini, Andi Asrizal Fauzi berharap wajib pajak dapat terbantu dalam mendapatkan NPWP. Selain itu, lewat layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone.

Pewarta: Muhammad Fajar Darussalam
Kontributor Foto: Muhammad Fajar Darussalam
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.