Pelayanan tatap muka kembali dibuka dalam tatanan kerja normal baru (Senin, 15/6). Pelayanan tatap muka dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Wajib pajak maupun tamu yang datang ke KP2KP Sragen dilakukan pengukuran suhu dengan thermogun dan wajib memakai masker. Sebelum memasuki KP2KP Sragen diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di wastafel yang telah disediakan dan membawa alat tulis masing-masing. Pegawai juga memakai masker, face shield, dan terdapat pembatas akrilik dalam melayani wajib pajak.
- 65 kali dilihat